:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 30 November 2016 | 18:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 403
Jakarta,InfoPublik- Pemerintah akan memperhatikan kedaulatan partai politik, dan aspirasi masyarakat dalam pembahasan draft RUU Penyelenggaraan Pemilu.
"Dalam menyusun draft RUU Penyelenggaraan Pemilu, pemerintah sepakat bahwa pemilu ini prinsipnya kedaulatan ada di tangan parpol, " kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Rabu, (30/11).
Mendagri menegaskan pihaknya juga akan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat."Pemerintah sepakat dengan fraksi-fraksi pansus bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi hendaknya menjadi perhatian utama dalam RUU terkait masalah proporsionalitas," ujarnya.
Ia mengatakan untuk alokasi kursi, belajar dari tahun 2014,masih menunjukan jauh dari prinsip proporsionalitas."Bahkan sebagian daerah pemilihan mengalami kelebihan, dan daerah yang lain kekurangan, ini menunjukan proporsionalitas terabaikan,"katanya.
Ia menambahkan untuk sistem pemilu, pemerintah mengambil jalan tengah yakni menggunakan sistem proporsional terbuka.
Ia menegaskan, meski pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas, namun masih terbuka untuk mengubahnya menjadi sistem proporsional terbuka maupun tertutup. "Pemerintah kan tidak punya kepentingan. Kalau terbuka terbatas kan mengakomodir yang masih ingin terbuka dan tertutup,"ungkapnya.