:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 30 November 2016 | 13:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 452
Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah P21 atau lengkap.
"Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan P21," ujar Jampidum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung Jakarta, Rabu (30/11).
Menurut Noor, bahwa berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat ke pengadilan.
Dia menjelaskan, tim bekerja siang dan malam untuk meneliti berkas perkara tersebut. Di mana ada 13 jaksa yang meneliti kelengkapan berkas perkara Ahok.
Selanjutnya, Kejagung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti. Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP.