:
Oleh Jhon Rico, Rabu, 30 November 2016 | 08:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 450
Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti berkas perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan berkas perkara masih diteliti. "Perkara itu masih kita teliti. Tapi kita akan segera menentukan sikap, paling lambat mungkin besok pagi," kata M Rum di Kejagung Jakarta, Selasa (29/11).
M Rum menegaskan, tim bekerja dengan solid dan profesional dalam meneliti berkas perkara tersebut. "Jadi sampai sekarang masih diteliti kita akan segera tentukan sikap," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, ada 13 jaksa yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama. "Kami akan segera mengambil sikap. Saya tidak akan katakan berapa hari, tapi segera mungkin akan mengambil sikap. Prinsipnya segera," kata Noor.
Noor pun menjelaskan, jika sudah diteliti maka berkas perkara hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang sudah lengkap bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Basuki Tjahaja Purnama disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.