Dirjen IKP Minta Partisipasi Mahasiswa Kontrol Kebijakan Pemerintah

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 28 September 2016 | 15:45 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Depok, InfoPublik - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rosa Niken Widyastuti mengajak para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif di dalam evaluasi setiap langkah kebijakan yang diambil pemerintah.

"Hal ini agar penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dipertanggungjawabkan dan kebijakan pemerintah ingin terbuka secara sah dalam proses pengambilan keputusan," kata Niken saat membuka  peringatan Hari Hak Untuk Tahu 2016 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/9).

Menurutnya mahasiswa yang memiliki keinginan yang sangat tinggi berhak mengawal, misalnya DPR atau pemerintah sedang menggodok undang-undang atau peraturan pemerintah. "Jadi publik di undang-undang bisa untuk berpartasipasi di dalam pengambilan keputusan. Tentunya setelah keputusan itu disyahkan maka masyarakat harus mendukung kebijakan tersebut," katanya.

Semuanya itu, kata Niken, merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pemerintah sekarang ini melibatkan masyarakat ke dalam seluruh pengambilan keputusan.

Niken mengatakan, lahirnya UU Keterbukaaan Informasi Publik berawal dari tuntutan mahasiswa ketika peristiwa reformasi yang menginginkan adanya keterbukaan di dalam pengelolaan negara dan saat itu para mahasiswa merasa ada penyalahgunaan wewenang dan tidak mengetahui bagaimana kinerja pemerintah.

Selain itu, seberapa besar anggaran yang digunakan oleh pemerintah. "Itulah yang dituntut mahasiswa pada peristiwa reformasi 1988, maka keluarlah UU KIP dan sesuai dengan deklarasi PBB tentang HAM," ungkapnya.

Menurutnya, di Indonesia hak asasi untuk mendapatkan informasi dan melakukan komunikasi dilindungi dalam UUD 1945 Pasal 28 Huruf f. Atas dasar itulah pemerintah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga apabila masyarakat termasuk mahasiswa akan mempertanyakan kinerja kementerian/Lembaga serta pemda maka bisa menjadi alat bagi publik dalam melakukan pengawasan atau kontrol terhadap penyelanggaraan. "Yang pada akhirnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat," katanya.

Sementara rektor Universitas Indonesia Muhammad Anis mengatakan peringatan Hari Hak Untuk Tahu 2016 bertujuan untuk mengajak dan memperlihatkan kepada masyarakat bagaimana aktivitas pemanfaatan kualitas hidup.

UI menyambut baik dipercaya menjadi tuan rumah kegiatan yang sekaligus sosialisasi UU KIP ini bekerjasama dengan Kemkominfo dan KIP Pusat.

Ia mengatakan mahasiswa sebagai pemangku kepentingan terbesar di perguruan tinggi ini memiliki peran yang penting dalam mengimplementasikan UU KIP, melalui penyebarluasan informasi secara luas kepada civitas akademika maupun masyarakat secara waktunya.

Mahasiswa juga dapat mengawasi kerja institusi perguruan tinggi dalam mewujudkan transparansi informasi. "Mahasiswa dapat menjadi pemohon informasi perguruan tinggi masing-masing untuk mengetahui proses pencapaian perguruan tingginya sebab kampus sebagai badan publik berkewajiban melayani permintaan informasi,” katanya.