:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 29 September 2016 | 12:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 819
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa, Sulsel.
“Kalau masalah berkaitan perda, rekomendasi Kemdagri sudah diserahkan ke gubernur untuk klarifikasi, pelajari perda tersebut, apakah mungkin diubah, dibatalkan, diperbarui. Kami tunggu dari gubernur,” kata Mendagri di kantornya, Rabu (28/9).
Mendagri mengatakan permasalahan perda kabupaten atau kota merupakan ranah gubernur untuk menyelesaikanya. “Pemerintahan itu ada hirarkinya. Perda kabupaten/kota dibahas, diklarifikasi oleh seorang gubernur,” ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya menyesalkan terjadinya pembakaran Gedung DPRD Gowa. “Apapun, DPRD adalah wakil rakyat. Saya kira ada oknum yang bertanggung jawab membakar Gedung DPRD,” katanya.
Sebelumnya, massa yang menuntut DPRD Kabupaten Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) telah membakar kantor DPRD, Senin (26/9).
Kehadiran LAD menimbulkan kontrovesi, ada kelompok yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa tidak puas. Sedangkan Pemkab Gowa telah melakukan sosialisasi dan mengumumkan bahwa tidak ada maksud bupati untuk menjadi raja di Gowa.
LAD dihadirkan hanya untuk melestarikan adat, budaya serta aset yang tersisa, dan Perda tersebut mengatur bahwa siapapun yang menjadi bupati di Gowa secara otomatis akan menjadi ketua LAD.