KPK Dalami Istilah Rapat Setengah Kamar Terkait Suap Proyek Jalan Kemen PUPR

:


Oleh Untung S, Kamis, 29 September 2016 | 11:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tengah mendalami istilah “rapat setengah kamar” yang muncul pada persidangan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, terkait kasus dugaan suap proyek jalan, di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Guna penyidikan lebih lanjut, penyidik KPK pada Rabu (28/9) memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa, sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V Andi Taufan Tiro (ATT).

“Jadi saksi untuk tersangka ATT, dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat dan beberapa urusan administrasi keanggotaan komisi V‎ DPR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Sebelumnya istilah “rapat setengah kamar” muncul dalam persidangan Damayanti Wisnu Putranti mantan anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi salah satu terdakwa kasus ini. Saat persidangan ia menyebutkan rapat tersebut berlangsung tertutup antara pimpinan Komisi V DPR dan Kementerian PUPR.

Ia menyebutkan pejabat Kementerian PUPR yang hadir di antaranya Sekretaris Jenderal Taufik Widjojono, serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran Hasanuddin.

Sementara pimpinan Komisi V yang hadir antara lain Kapoksi Hanura Fauzih Amro, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus, dan Michael Wattimena serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.

Informasi rapat ini juga dibenarkan Prima saat menjadi saksi di persidangan sebelumnya. Rapat digelar di ruang rapat Komisi V DPR pada sekitar bulan September 2015.

Dalam kasus ini, KPK sementara sudah menetapkan tujuh tersangka yakni anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN ketiganya kini tengah menjalani persidangan karena diduga menerima fee miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Empat tersangka lain dalam kasus suap proyek jalan ini adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.