:
Oleh Jhon Rico, Jumat, 23 September 2016 | 14:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 913
Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi program perkebunan provinsi Riau tahun anggaran 2006 sampai tahun 2010.
Tersangka yang merupakan seorang karyawan swasta ditangkap di wilayah Penjaringan Jakarta Utara. Menurut Kapuspenkum Kejagung M Rum, yang bersangkutan merupakan tersangka yang kabur dari Kejati Riau. "Tersangka atas nama Miswar Chandra terkait perkara dugaan Tipikor Pelaksanaan Program K2I bidang Perkebunan provinsi Riau tahun anggaran 2006 sampai tahun 2010," ujar Rum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/9).
Atas perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp. 26 miliar. Penangkapan berdasarkan Surat Kepala Kejati Riau nomor R-202/N.4/Fd.1/05/2015.