:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 22 September 2016 | 21:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) guna mempermudah penyediaan pelayanan air minum bagi masyarakat.
Tiga Permendagri tersebut yakni Permendagri Nomor 48 tahun 2016 yang mengatur penyelesaian hutang perusahaan daerah minum kepada pemerintah pusat, Permendagri Nomor 70 tahun 2016 yang mengatur subsidi untuk tarif air minum, serta Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, ketersediaan air minum bagi masyarakat sangat penting. "Pemerintah sejalan Nawacita Jokowi-JK diharapkan hadir untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat," kata Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (22/9).
Menurut Menteri Tjahjo, Badan Usaha Milik Daerah memilik peran yang strategis. “Kondisi BUMD air minum di tahun 2015 terdapat 53 persen dikategorikan sehat, 28 persen kurang sehat dan 20 persen kategori sakit,” katanya.
Ia menegaskan BUMD air minum menghadapi sejumlah permasalahan seperti ketersediaan air baku, sistem produksi, dan layanan ketersediaan air yang berkualitas. “Saya berharap dengan terbitnya tiga permendagri, maka kinerja dari BUMD air minum dapat optimal,” tambahnya.