:
Oleh Jhon Rico, Kamis, 22 September 2016 | 08:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 882
Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung mengantarkan jaksa FZL yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap.
FZL yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang yang menyeret Direktur Utama CV Semesta Berjaya XS Kapuspenkum M. Rum menjelaskan, FZL diantar ke KPK untuk menjadi saksi tersangka IG. "Jaksa FZ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG. Bukan tersangka ya,” kata M Rum di Jakarta, Rabu (21/9).
Rum menegaskan dari pemeriksaan sementara tim pengawas Kejagung, FZL ini salah salah satu penuntut umum di perkara XSS yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Padang. Menurut Rum, diduga jaksa FZL mengarahkan agar tersangka tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar, namun menjadi tahanan kota di Kejati Sumbar.
Dari pengakuannya, FZL telah menerima uang dari XSS sebesar Rp 60 juta. KPK menetapkan FZL sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar Rp365 juta dari tersangka Dirut CV SB, XXS. FZL adalah jaksa yang mendakwa XSS di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI.