Kasus Irman Gusman Tak Menyurutkan Penguatan DPD

:


Oleh Wandi, Rabu, 21 September 2016 | 20:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 417


Jakarta, InfoPublik - Ketua DPD RI Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menegaskan, kasus Irman Gusman tidak akan menyurutkan langkah DPD memperkuat lembaganya melalui amandemen terbatas UUD 1945. Ini karena, kasus yang menimpa IG murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.

“Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi,” ujar Fahira di Jakarta, Selasa (20/9).

Menurut Fahira, tidak bijak dan rasional jika muncul wacana pembubaran DPD akibat kasus ini. Karena jika setiap penyelenggara negara korupsi, kemudian lembaganya dibubarkan, republik ini juga sudah bubar. DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. "Ini murni pribadi,” ucap Fahira.

Fahira mengungkapkan, penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya. Karena tidak pernah terealisasi dan diharapkan menemukan momentumnya pada amandemen terbatas nanti. Penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan.

“Tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balances antarlembaga legislatif yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD ‘dikerdilkan’. Selain itu, usulan menghidupkan kembali haluan negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD,” jelas Fahira.

Fahira mengungkapkan, dirinya memahami setelah kejadian ini tingkat kepercayaan publik terhadap DPD pasti terganggu, tetapi dengan berjalannya waktu, publik pasti bisa mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi atau masalah perorangan. Kejadian ini, lanjutnya, pasti menjadi pelajaran dan evaluasi bagi DPD baik secara pribadi-pribadi maupun secara institusi.

“Walau bersalah-tidaknya nanti setelah keputusan pengadilan, saya berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir menimpa anggota DPD dan menjadi yang terakhir bagi semua penyelenggara negara. Sudah terlalu lama praktik korupsi menahan laju bangsa ini untuk bisa berlari kencang meninggalkan semua ketertinggalan,” ucap Fahira.

Menurut Fahira, saat ini semua pihak harus menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan IG.

Publik diminta memberi waktu dan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Termasuk menjawab bantahan dari Bulog soal tidak adanya rekomendasi dari IG kepada Bulog dan klarifikasi dari Kementerian Perdagangan bahwa tidak ada importir gula yang statusnya CV.

“Kita hormati proses hukum di KPK. Kita semua menunggu perkembangan kasus ini dan harus diusut tuntas. Kita terus dukung upaya KPK memberantas korupsi, termasuk juga menyelesaikan berbagai kasus korupsi besar yang hingga sekarang masih menggantung,” ujarnya.