:
Oleh Jhon Rico, Senin, 19 September 2016 | 21:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 584
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung akan mengklarifikasi dan memeriksa oknum jaksa berinisial FZL yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono, jika memang ada penyimpangan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Kalau sudah ada penyimpangan yang terjadi, kita wajibkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan," kata Widyo di Jakarta, Senin (19/9).
Dia menambahkan, pihaknya baru melakukan pemanggilan dan akan melakukan pemeriksaan. Selain yang bersangkutan, Widyo menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap atasan oknum jaksa tersebut.
Dalam hal ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar.
KPK menetapkan FZL sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar Rp365 juta dari tersangka Dirut CV SB, XXS. FZL adalah jaksa yang mendakwa XSS di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, selain melakukan OTT (operasi tangkap tangan), KPK dalam gelar perkara menetapkan tersangka FZL dalam perkara terpisah.
"XSS diduga memberi uang sejumlah Rp365 juta untuk membantu mengurus perkara yang dihadapi XSS yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang," kata dia.