:
Oleh Untung S, Senin, 19 September 2016 | 13:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 824
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalin sinergi dengan sedikitnya 26 lembaga antikorupsi di 26 negara, guna mengefektifkan program pemberantasan korupsi baik di dalam negeri maupun di dunia internasiolan.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik di Jakarta, Selasa (20/9), mengungkapkan pihaknya meyakini bahwa tugas pemberantasan korupsi harus dijalankan melalui sinergi dengan berbagai pihak, baik di tingkat eksekutif, legislatif maupun masyarakat di dalam dan luar negeri. “Yang tak boleh luput, lembaga antikorupsi dari negara lain, juga harus dilibatkan dalam meningkatkan kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Ke-26 lembaga antikorupsi dari sejumlah negara, baik di di tingkat Asia maupun Eropa diantaranya ada MACC Malaysia, SFO Inggris, AGD Australia, ACB Brunei Darussalam, CPIB Singapura, NACC Thailand dan MOS Tiongkok.
Menurut Agus, upaya ini dilakukan, mengingat bahwa korupsi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bisa terjadi melintasi batas-batas suatu negara. Karenanya, penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa dan melibatkan banyak lembaga antikorupsi di berbagai negara.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kerja sama tersebut tidak hanya pada lingkup peningkatan kapasitas dan berbagi praktik terbaik dari kedua lembaga negara, melainkan juga meliputi bidang pencegahan dan penindakan.
“Dari praktik terbaik negara lain, kita belajar untuk memperbaiki diri. Begitu juga dengan lembaga lain yang melihat kinerja KPK cukup progresif dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air karena mampu menangani kasus-kasus besar,” katanya.
Dari berbagai praktik terbaik itu, sejumlah negara tercatat pernah belajar dan meniru strategi KPK dalam upaya di bidang pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi. Misalnya pada 2014, lembaga antikorupsi asal Timor Leste Comissão Anti-Corrupção (CAC), secara khusus datang dan belajar di KPK selama beberapa pekan.
Yang teranyar, KPK juga menjalin kerja sama dengan Anti-Corruption Commission (ACC) Bangladesh. Dalam waktu dekat, kerja sama ini akan dipererat melalui penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU) yang meliputi; Pertukaran informasi dalam bidang pencegahan korupsi; Berbagi informasi praktik terbaik dalam bidang pemberantasan korupsi; Kerja sama dalam hal penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian; serta Bertukar kepakaran dalam hal keorganisasian dan penegakan hukum untuk peningkatan kapasitas.
Sinergi dengan ACC Bangladesh, lembaga antikorupsi yang berdiri pada 2004 ini, sejatinya telah dibangun sejak 2014 melalui sejumlah kegiatan kunjungan kehormatan. Kemudian, kedua lembaga sepakat untuk meningkatkan hubungan kerja sama agar pemberantasan korupsi di kedua negara berjalan lebih efektif.