KPK Tahan Tiga Tersangka OTT Kuota Gula Impor Termasuk Ketua DPD Irman Gusman

:


Oleh Untung S, Senin, 19 September 2016 | 13:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 513


Jakarta, InfoPublik- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penahanan terhadap tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB di Tahun 2016, salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Irman Gusman.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/9) mengungkapkan penahanan langsung dilakukan demi kepentingan penyidikan usai para tersangka dan saksi hasil OTT diperiksa hingga 1 x 24 jam pada Minggu (18/9) malam. “Dua tersangka lain adalah berinisial XS (Dirut CV SB), M (wiraswasta), ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK,” kata Agus.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Tersangka IG selaku Ketua DPD RI diduga menerima hadiah atau janji dari XS dan M berupa uang senilai Rp100 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait dengan proses pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB di Tahun 2016.

Sebagai pemberi, XS dan M, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima, IG disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.