Pemerintah Blokir Situs Cek KTP

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 28 Agustus 2016 | 21:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 547


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs cek KTP elektronik, atas permintaan Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs cek e-KTP yang marak beredar di media sosial.

Zudan  mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada situs tersebut hanya yang berada di atas umur 17 tahun. Datanya dianggap tidak valid.

"Untuk situs itu kita sudah cek, itu bukan dari Kemendagri, kalau Kemendagri NIK yang tertera lengkap, sedangkan yang pada situs tersebut hanya dari umur 17 tahun ke atas," kata Zudan di sela-sela pagelaran wayang kulit di  Jakarta, Minggu (28/8) dini hari.

Dia menambahkan, semua data yang tertera pada situs itu adalah data-data yang lama. Kemendagri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan memastikan bahwa data asli dari Kemendagri aman. "Data kita aman, traffic nya aman, dan log nya juga aman" tambahnya.

Sebelumnya, marak situs yang beralamat https://ektp.cektkp.com/ yang menyediakan pelayanan pengecekan data NIK e-KTP. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan  situs cek KTP elektronik yang saat ini sedang marak, bukan situs resmi buatan pemerintah.

"Kemendagri tidak pernah membuat situs tersebut, saat ini kami bersama Kemkominfo sedang menyelidiki hal tersebut," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo. Beberapa hari terakhir, beredar di sosial media dan pesan elektronik, mengenai situs yang diklaim dapat mengecek data penduduk.