:
Oleh Jhon Rico, Kamis, 25 Agustus 2016 | 16:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 346
Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional amankan lima tersangka jaringan narkoba internasional Aceh-Malaysia dengan barang bukti sabu sebanyak 30.665,5 gram.
Kelima tersangka adalah pria dengan status sebagai kurir yakni SL (WNA/42), MA (WNA/31), DF (WNI/43), SM (WNI/40), dan IS (WNI/46) diamankan petugas BNN di Hotel Orchadz Jalan Industri Raya Nomor 8 Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala BNN Budi Waseso, pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif tentang adanya transaksi narkotika jaringan Aceh-Malaysia.
"Dua orang tersangka berinisial SL dan MA diamankan petugas saat sedang melakukan transaksi narkotika yang disimpan di dalam sebuah kamar hotel Orchadz di Jalan Industri Raya nomor 8 Gunung Sahari, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8).
Buwas menambahkan, di lobby hotel tersebut petugas juga mengamankan DF, dan selanjutnya pada pukul 16.20 WIB di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, petugas mengamankan SM yang sedang bersama dengan IS di sebuah mobil berwarna hitam metalik.
"Sabu rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta, Depok, Medan, dan Aceh, dibungkus ke dalam 30 bungkusan plastik dilakban berwarna coklat yang disimpan dalam sebuah koper dan tas ransel berwarna hitam. Kemudian barang tersebut disimpan dalam plafon atap kamar mandi," terang dia.
Transaksi narkotika dilakukan oleh pembeli dan penerima di dalam cafe lobby hotel di lantai dasar dengan modus penukaran uang sebesar Rp 2000 sebagai identifikasi penerima barang dan kunci kamar hotel yang terdapat barang haram tersebut.
"Beberapa barang bukti lain yang disita diantaranya satu buah mobil, 10 buah telepon genggam, dua buah paspor dan tiga buah kartu tanda penduduk milik tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukukam mati.