:
Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:01 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 187
Jakarta, InfoPublik - Forum Wartawan Harian Bogor (FWHB) dan Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Harian Bogor mengecam tindakan intimidasi yang dialami Dede Mulyana dari publikbogor.com.
Tindak kekerasan yang dialami Dede Mulyana (25) terjadi saat sedang meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa, Kades Tlajung Udik di PN Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (22/8).
"Kami Forum Wartawan Harian Bogor dan Sekretariat Bersama Wartawan Harian Bogor mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan oleh sejumlah pria tak dikenal yang diduga pendukung terdakwa pada pukul 18.30 WIB, kemarin. Bahkan menurut rekan-rekan wartawan, di lokasi tak hanya Dede Mulyana yang mengalami intimidasi," kata Ketua FWHB Haryudi, melalui siaran pers, yang diterima InfoPublik, Selasa (23/8).
Dalam kejadian itu, pelaku juga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 335 dan 351 KUHP, tegas Haryudi.
Selain itu, sudah jelas dalam pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 disebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. "Kami juga menyayangkan pihak pengamanan PN Cibinong tidak mengantisipasi peristiwa tersebut dengan melakukan pengamanan ekstra karena sidang tersebut kerap melibatkan orang banyak (massa pendukung kades)," katanya.
Sementara itu, korban Dede Mulyana mengatakan saat meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa, Kades Tlajung Udik di PN Cibinong sudah meminta izin pihak hakim dan Humas PN Cibinong. Tapi tiba-tiba tidak diperkenankan untuk meliput dan mengambil gambar oleh pihak pendukung kades tersebut.
"Kita sudah izin sama pihak hakim dan Humas PN Cibinong, tapi tiba-tiba ada sekitar lima orang pendukung kades yang meminta untuk tidak meliput dan menghapus foto-foto persidangan," ujarnya
Tak cukup disitu rekan-rekan wartawan lain juga sama diminta menghapus rekaman video dan foto-foto hasil liputan sidang. "Malah saya sempat ditampar oleh salah satu dari teman LH," katanya
Atas tindakan tersebut, rekan-rekan yang telah menjadi korban tindakan kekerasan langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor.