Penyelenggara Pemilu Terikat Kode Etik

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Juli 2016 | 06:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 302


Jakarta,InfoPublik-Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Nur Hidayat Sarbini  mengatakan penyelenggara pemilu terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu selama 24 Jam.

“Semua tindakan dan ucapan, yang tidak mengenal tempat dan waktu, di kantor maupun diluar kantor dalam saat lapang maupun sempit  kode etik itu mengikat,” kata Nur di kantornya, Rabu (27/7).

Menurutnya,  kode etik untuk penyelenggara pemilu adalah kesatuan filosofis yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.  Kode etik  memuat larangan, dan apa yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“ Para penyelenggara harus berpegang pada prinsip kode etik yang antara lain menjunjung ideologi negara, memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara serta bertakwa,” ungkapnya. Ia menambahkan  DKPP telah menerima sebanyak 2.266  aduan dan hanya menyidangkan 729 aduan. Dari sidang yang digelar tersebut, sebanyak 1.967 orang penyelenggara pemilu direhabilitasi namanya, 793 orang diberi teguran tertulis, 30 orang diberhentikan sementara dan 359 diberhentikan tetap.