:
Oleh Masfardi, Selasa, 24 Mei 2016 | 14:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 167
Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatan tidak ada regulasi yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan Kapolri yang telah masuk usia pensiun.
Namun menurutnya kalau presiden ingin mempanjang masa Jabatan Kapolri Komjenpol Badrodin Haiti harus memiliki alasan yang kuat dan menjelaskan pertimbangannya dan alasanya hukumnya.
“Kalau kita membaca Undang-undang Kepolisian tidak ada pasal yang membolehkan perpanjang masa jabatan Kapolri tersebut,” kata Junimart Girsang di Jakarta, Selasa (24/5).
Setelah reformasi bergulir, menurutnya perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak pernah terjadi, malah yang sering adalah belum habis masa jabatannya justru telah diganti.
Meski kata dia, masalah pergantian Kapolri itu merupakan hak prerogatif presiden, namun jangan sampai melanggar aturan yang telah ada.
Sementara mantan Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan kinerja Kapolri Badrodin dinilai cukup baik dan dianggap mampu meningkatkan profesionalitas anggota Polri, sehingga mendapat kepercayaan masyarakat lantaran mampu menjaga kondisi yang lebih kondusif.
Hanya saja menurutnya untuk memperpanjangan masa jabatan itu, presiden harus memiliki alasan yang kuat kepada DPR.
Presiden pun bisa menentukan siapa yang layak akan diangkat menjadi Kapolri, rakyat menyerahkan masalah ini pada presiden, yang penting kondisi tetap aman dan kondusif.