Ketua KPK Berharap NIK Segera Diterapkan

:


Oleh Untung S, Sabtu, 21 Mei 2016 | 01:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 188


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berharap momentum Hari Kebangkitan Nasional ini bisa digunakan untuk meneruskan program reformasi birokrasi sekaligus menerapkan satu Nomor Induk Kependudukan.

Pencegahan tindak pidana korupsi menurutnya sangat diperlukan, salah satu upayanya adalah melalui reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasinya terkait dengan insentif yang diterima birokrat sekaligus kinerjanya, dan ini harus dituntaskan tidak bisa setengah-setengah, jadi kalau mau baik yang direformasi mulai budaya kerja, semangat pelayanan hingga kesejahteraannya, sehingga pencegahan Tipikor bisa efektif,” kata Agus Rahardjo usai menghadiri upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/5).

Selain reformasi birokrasi, menurut Agus sudah saatnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal atau single identity number diterapkan di Indonesia, sehingga semua data yang terkait kependudukan dan lain-lain akan teridentifikasi, termasuk transaksi-transaksi.

Dengan diberlakukannya NIK tunggal pun, maka upaya mencegah korupsi bisa lebih ampuh lagi, seiring dengan budaya masyarakat Indonesia yang makin berubah kearah yang lebih baik.

"Kepatuhan orang itu salah satunya ditentukan kalau kita punya single identity number, jadi kalau kita punya single identity number anda tidak bayar parkir pun akan dipanggil. Data antara pelayanan imigrasi dan perpajakan pun terintegrasi. Orang sekarang masih bisa memanipulasi pajak karena mereka masih bisa punya identitas berbeda, ini bisa membuat orang disiplin dan mencegah korupsi," jelas Agus.

Secara bertahap mulai 2016, NIK tunggal dibangun di 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di dalamnya mencakup data kependudukan penting termasuk data administrasi penduduk seperti, SIM, Paspor, NPWP, BPJS dan data lainnya.

Pemerintah sudah melakukan perekaman data 156 juta orang dari kuota 182 juta orang penduduk Indonesia yang harus direkam untuk mengisi data single identity number.