:
Oleh Untung S, Sabtu, 12 Maret 2016 | 23:56 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 214
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini mencatat sedikitnya ada 203 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dari total 545 orang anggota yang menjabat sebagai wakil rakyat sejak Oktober 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/3) mengatakan terkait hal ini pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan permintaan kepada pimpinan DPR RI, agar bisa membantu meminta anggota dewan yang belum menyerahkan untuk segera mengirimkan LHKPN-nya masing-masing sesuai perintah undang-undang.
“LHKPN merupakan salah satu transparansi yang dapat dipantau oleh publik. Sebagai anggota dewan seharusnya melaporkan harta kekayaannya lantaran mereka termasuk sebagai penyelenggara negara, sehingga kami pun menghimbau agar para anggota dewan itu untuk segera melaporkan harta kekayaannya,” kata Priharsa.
Sementara Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangan terpisah menuturkan dengan jumlah itu maka prosentasinya masih ada 37,25 persen anggota DPR RI yang belum melaporkan LHKPN.
“Dari 203 anggota DPR yang belum melaporkan hartanya itu, ada 69 anggota dewan yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN dan wajib isi form A. Sementara sisanya belum memperbaharui LHKPN-nya sehingga wajib isi form B,” tutur Cahya.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa baru 62,5 persen dari 560 anggota DPR RI yang menyerahkan LHKPN-nya. Masih ada 37,25 persen yang belum menyerahkan.
Padahal berdasarkan Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; anggota DPR selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.