:
Oleh Untung S, Jumat, 11 Maret 2016 | 00:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 367
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerjasama pertukaran data dalam industri jasa keuangan di Indonesia.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3) mengatakan penadatanganan MoU ini melengkapi kerjasama sebelumnya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memudahkan tugas KPK sebagai lembaga penegak hukum.
“Dalam penyelidikan kasus di industri jasa keuangan kami mencatat ada 42 kasus dari kepemimpinan KPK sebelumnya yang belum terselesaikan, sehingga harapan kami dengan adanya MoU ini bukan hanya melengkapi kerjasama sebelumnya, tapi juga memudahkan kami menyelesaikan kasus-kasus dalam bidang ini,” kata Agus Rahardjo.
Agus menuturkan KPK sebagai lembaga penegak hukum sebenarnya sudah bisa melacak data dan informasi dari industri jasa keuangan misalnya, data dan informasi dari hasil pemeriksaan, atau dari bantuan PPATK, namun MoU ini akan lebih mudah untuk memperoleh data industri keuangan tertentu, yang sebelumnya tidak mudah diperoleh, seperti rekam jejak dan data pengurus perusahaan atau lembaga keuangan.
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, menurut Agus akan mempermudah pula tugas KPK dalam melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian keuangan negara oleh korporasi dan pihak swasta.
“Tak hanya soal data, dalam MoU ini juga memungkinkan kami bisa menambah penyidik yang diperbantukan dari OJK yang spesialis dalam industri keuangan, yang itu sangat dibutuhkan untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku industri jasa keuangan,” tutur Agus.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan dalam kerjasama ini terdapat tiga poin penting, selain pertukaran data antara OJK dan KPK, yakni kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi.
Serta penelitian dan pengembangan tentang lingkup kerja kedua institusi. MoU ini berlaku sejak 10 Maret 2016 hingga 10 Maret 2019.