Kejagung Agendakan Pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 10 Maret 2016 | 15:05 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 239


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung agendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Mobile 8, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo sebagai saksi terkait dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan telekomunikasi bernama PT Mobile 8 Telecom.

"Agenda pemeriksaan Kamis 10 Maret 2016 untuk kasus Mobile 8, satu saksi atas nama Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku mantan Komisaris," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Kamis (10/3).

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu. Diketahui, pihak PT Mobile-8 keberatan dengan penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Sikap Kejaksaan Agung terkait Mobile-8 dianggap keliru dan sarat kepentingan.