:
Oleh Masfardi, Rabu, 9 Maret 2016 | 20:27 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 249
Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz meminta Komisi Penyiaran Indonesia tidak melanjutkan uji publik terhadap perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan sesaat sebelum berlangsung rapat di Komisi I, Senayan Jakarta, Selasa (8/3).
Saya berharap KPI tidak melanjutkan lagi uji publik tersebut, dan sepertinya memang sudah tidak dilanjutkan lagi. Karena uji publik yang dilakukan KPI kemarin itu sifatnya hanya sewaktu-waktu atau tidak terus menerus, katanya.
Ada yang diuji publik saat akhir-akhir saja, sementara saat awal tidak dilakukan hal itu. Sementara evaluasi terhadap stasiun ini kan sepuluh tahunan. Kalau mau dilakukan uji publik ke depan, aturannya harus dibuat dengan jelas termasuk dalam hal waktu uji publik tersebut, ujar Meutya.
Selain itu lanjut Meutya, metodelogi yang digunakan KPI pun tidak jelas, termasuk yang berpartisipasi dalam uji publik tersebut. Misalnya siapa saja respondennya, apa ada KTP nya dan sebagainya. Sehingga ia khawatir jika dalam uji publik tersebut ada sebuah rekayasa.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidiq juga telah meminta KPI untuk tidak melakukan uji publik terhadap perpanjangan izin 10 stasiun televisi. Karena selain metodeloginya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, juga tidak memiliki dasar hukum. Dikatakan politisi dari fraksi PKS, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.