Mendagri Non Aktifkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 5 Maret 2016 | 09:39 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 280


 

Jakarta, InfoPublik - Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom akan dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Keputusan tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Dudy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Provinsi  Sumatera Barat tahun anggaran 2011.

Saat itu, Dudy menjabat Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kemdagri. KPK menilai proyek dengan total anggaran Rp125 miliar tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi oleh karena telah merugikan negara RP34 miliar.

“Sedang kami bicarakan dengan Sekjen (Sekretaris jenderal) Kemdagri untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapusdatin,” kata Menteri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (3/3).

Mendagri  menyatakan  penonaktifan bertujuan agar Dudy lebih berkonsentrasi menjalani proses hukum.

“Tujuan lainnya yaitu supaya tugas-tugas program kementerian pada jabatannya sekarang tidak terganggu. Karena posisinya cukup penting,” katanya.

Menurutnya Mendagri, pihaknya juga sudah meminta Biro Hukum Kemdagri untuk menyiapkan pembela untuk Dudy. “Sebagai Mendagri, saya juga minta yang bersangkutan untuk konsentrasi menyiapkan diri dalam pembelaan dengan bukti-bukti yang ada. Nanti didampingi pembela hukum dari Biro Hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka DJ (Dudy Jocom) yaitu Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemdagri 2011 dan mantan General Manajer divisi gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.