KPK Periksa Dua Panitera MA

:


Oleh Untung S, Kamis, 25 Februari 2016 | 01:38 WIB - Redaktur: Untung S - 291


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua panitera Mahkamah Agung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di MA.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2) mengatakan dua panitera ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri Tristianto Sutrisna, yang juga Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus MA yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini sehingga saksi-saki baik dari MA maupun yang terkait terus dikumpulkan, dua panitera yang dimintai keterangannya sebagai saksi kali ini adalah panitera muda pidana khusus Rocki Panjaitan dan panitera MA Suroso Ono,” kata Priharsa.

Sebelumnya pada Senin (22/2) lalu penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga pejabat MA yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.

KPK juga memeriksa Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf pada Senin (22/2).

Dalam kasus yang berawal dari OTT pada 12 Februari 2016 lalu ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

KPK menjerat Andri dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Ichsan pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.

Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.

Perkara Ichsan yang divonis bersama-sama dengan Lalu Gafar Ismail dan M Zuhri berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan diperberat menjadi vonis selama dua tahun dan denda Rp200 juta.

Ichsan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015 menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.