:
Oleh Wandi, Rabu, 24 Februari 2016 | 10:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 201
Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer Kategori Dua (K2) di Indonesia dan Satpol PP.
DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan DPD tersebut berdasarkan hasil rapat antara Komite I DPD RI dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi beserta jajarannya di Jakarta, Senin (22/2).
“Komite I DPD RI meminta penyelesaian masalah tenaga honorer K2 dan Satpol PP sesuai peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK,” kata Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam saat membacakan poin keenam dari delapan poin kesimpulan rapat tersebut.
DPD juga meminta MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proposional.
Dalam rapat kerja itu, Menteri Yuddy menyampaikan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang-undangan. Sebagai menteri, tegas Yuddy, dirinya tidak dapat membiarkan rekruitmen ASN bertentangan dengan Undang-Undang.
“Didesak-desak seperti apapun pemerintah tidak mungkin menabrak undang-undang. Bisa saja suatu saat nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum,” kata Yuddy.