DPR Anggap Wajar Penundaan Revisi UU KPK

:


Oleh Masfardi, Selasa, 23 Februari 2016 | 11:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 190


Jakarta, InfoPublik -  DPR menganggap wajar revisi UU KPK ditunda, karena  melihat situasi negara  yang sangat memperihatinkan dalam pengelolaan keuangan penuh rekayasa, massif, terstruktur, dan sistimatis.

"Penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, dan KPK, harus diperkuat  dengan regulasi  dan kaidah yang kuat pula, sehingga dalam rapat konsultasi antara  DPR dan Presiden memutuskan penundaan revisi UU KPK tersebut," kata anggota Komisi I DPR Ahmad Damiyati  di Jakarta, Selasa (23/2).

Dijelaskan, selama ini, baik dari segi penerimaan, pengadaan barang  dan jasa konstruksi, konsultan maupun pengadaan barang itu sendiri,  seakan dibiarkan dengan cara kolutif, koruptif maupun neopoteisme. Oknum penyelenggaraan negara bekerja sama dengan  pengusaha hitam untuk melakukan perampokan keuangan negara.

Lembaga negara mendapat amanat mengelola keuangan negara, justru melakukan tindakan merugikan negara. Praktik penyimpangan sudah diangap wajar, sehingga membuat negara di ambang kehancuran .

Penundaan revisi KPK diperlukan guna melihat aspirasi masyarakat yang menolak adanya revisi terebut. Guna menghilangkan anggapan  Revisi UU KPK adalah pelemahan, perlu disosialisasikan pada masyarakat. "Karena itu masyarakat  jangan tidur, harus tetap mengawal revisi UU tersebut, jangan sampai revisi  benar-benar untuk pelemahan," tegasnya.