Kemdagri Perlu Evaluasi Perda Bermasalah

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 2 Februari 2016 | 13:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 225


Jakarta, InfoPublik - Koordinator Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berharap Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah yang bermasalah.

Berdasarkan kajian terbaru KPPOD, dari 500 perda terkait pajak dan retribusi, terdapat 120 perda yang bermasalah. “Mendagri mempunyai kewenangan untuk  mengevaluasi perda-perda yang bermasalah ini. Dalam hal ini, Mendagri harus bersikap tegas,” ujar Endi di Jakarta, Selasa (2/2).

Endi menilai banyaknya perda bermasalah ini karena pemerintah daerah yang kurang memahami otonomi daerah. Sementara itu  pemerintah pusat juga tidak tegas menindak pemda yang menerbitkan perda-perda yang bermasalah ini.

“Ada empat klasifikasi utama perda, yakni perda terkait dinamika kehidupan sosial, perda pajak dan retribusi terkait investasi, perda terkait pemerintah dan lingkungan hidup. Selama otonomi daerah, perda yang tidak pernah dicabut adalah perda terkait dinamika kehidupan sosial,” paparnya.

Dia menambahkan, Mendagri bisa memberikan peringatan atau teguran dan sanksi kepada pemda yang menerbitkan perda yang bermasalah. “Jika tidak dihiraukan peringatan dan sanksi, maka Mendagri bisa memanggil pemda bersangkutan,” ungkapnya.