Digugat Kapal Thailand, Menteri Susi Didukung DPR

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 1 Februari 2016 | 15:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 399


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapat gugatan dari nahkoda kapal ikan asal Thailan Yotin Kuarabiab. yang di ditangkap karena mencuri ikan di perairan Indonesia, karena dianggap lambannya penanganan perkara yang membelitnya. Yotin adalah nahkoda kapal Thailand MV Silver Sea II, yang ditahan sejak awal 2015.

Walau begitu, Menteri Susi tetap mendapat dukungan, salah satunya dari anggota dewan Komisi Hukum DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Masalah ini sebenarnya bukan lagi pidana, tapi sudah merupakan pelanggaran kedaulatan yang sangat serius,” kata Sufmi Dasco dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin (1/2).

Dasco menganggap, ketegasan Menteri Susi terhadap kapal asing pencuri ikan sangat tepat. Gugatan kapal Thailand, kata Dasco, hanya mengenai prosedur penyidikan dan tak masuk ke substansi. “Kalau benar demikian penyidik DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) tinggal memperbaiki saja aspek formal penyidikan dan segera melimpahkan ke pengadilan,” kata Politikus Partai Gerindra itu.

Dasco menganggap dukungan untuk Susi dibutuhkan agar tetap menjaga semangat menindak pelanggaran yang dilakukan kapal asing. “Yang paling bahaya, jika pelanggaran kedaulatan tersebut terus ditolerir adalah kapal-kapal ikan asing itu bisa digunakan jaringan teroris untuk selundupkan senjata,” katanya.

Apalagi mengingat garis pantai Indonesia yang begitu panjang. Dasco mendukung agar Susi tak boleh dibiarkan sendiri menghadapi serangan balik dari para pencuri ikan asing. Ia mengingatkan kalau persoalan kedaulatan adalah masalah bersama.

Yusril sendiri, mengatakan somasi itu sebagai bentuk pengingat, karena Susi dianggapnya telah membuat penyidikan berlarut-larut dan tak jelas. Kasus yang dimaksud Yusril adalah kasus kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh KRI Teuku Umar pada Kamis, 13 Agustus 2015 sekitar 80 mil dari perairan Sabang.

Kapal itu berbobot 2.285 ton ini terdaftar milik Silver Sea Reefer Co. Ltd yang beralamat di Bangkok, Thailand. Kapal tersebut mempunyai panjang 81,73 meter dan sanggup memuat 2.200 ton ikan. Saat ditangkap, kapal ini tengah membawa barang bukti ikan curian sebanyak 1.930 ton.