:
Oleh Eko Budiono, Senin, 1 Februari 2016 | 12:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 409
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diimbau tetap siaga I (satu) pasca pemungutan suara susulan Pilkada. Masih ada tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang harus tetap dikawal serta temuan laporan pelanggaran.
“Bawaslu Provinsi Kalteng juga harus melengkapi seluruh dokumen pilkada. Semua dokumen sudah harus sudah siap jika sewaktu-waktu dokumen itu dibutuhkan,” kata komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron di kantornya, Senin (1/2).
Menurut Daniel, pengawas pemilu tidak boleh menerima dokumen salinan (fotokopi). Dokumen Pilkada, kata Daniel, akan digunakan sebagai bahan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
Dia menegaskan jika ada masalah, maka pengawas pemilu yang memberikan keterangan. Sebelumnya Pilkada Kalteng telah dilaksanakan pada hari Rabu , 27 Januari 2016.
Pilkada di daerah tersebut seharusnya dilangsungkan 9 Desember 2015, namun ditunda karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan pasangan calon kepala daerah.