:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Januari 2016 | 19:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 257
Jakarta,InfoPublik - Sebagian masyarakat dinilai masih belum mengetahui informasi masa berlakunya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemdagri Zudan Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (30/1). Menurut Zudan, perubahan E-KTP dilakukan jika penduduk itu berubah status. Misalnya dari belum menikah saat pembuatan E-KTP itu tapi kemudian menikah. “Tak perlu diperpanjang sesuai pasal 110 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (tentang Administrasi Kependudukan. KTP Elektronik diubah atau dicetak lagi kalau pindah alamat, berubah status,atau tambah gelar,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga negara. Surat edaran memuat penegasan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup.