UU Antiteroris Perlu Segera Direvisi

:


Oleh Masfardi, Rabu, 20 Januari 2016 | 13:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 171


Jakarta, InfoPublik - Revisi terhadap Undang-undang (UU) Antiteror diperlukan agar aparat memiliki kewenangan untuk menindak kelompok yang berpotensi melakukan teror. Dengan regulasi yang ada saat ini, aparat tidak bisa menindak apa-apa terhadap mereka yang belum melakukan aksi.

“Hal itu dibatasi oleh regulasi, padahal demikian banyak WNI yang dilatih di luar negeri untuk menjadi teroris. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak ada landasan hukum untuk menindaknya,” kata anggota komisi I DPR RI Martin Htabarat di Jakarta, Selasa (19/1).

Kalangan DPR, lanjutnya, memandang perlu ada landasan hukum untuk mengantisipasi perilaku radikalisme tersebut. UU yang ada sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Diperlukan UU yang mampu mengantisipasi tindakan teror yang semakin nyata di depan mata, semakin canggih, dan terorganisasi dengan baik terang-terang melakukan aksi.

"Apakah BIN perlu diberikan kewenangan tindakan preventif, kita perlu membahasnya. Apa yang perlu dimasukkan penguatan tersebut dalam revisi UU Antiteror tersebut," jelasnya.

DPR mengharapkan ada masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Densus 88 Polri.  “Saya kita peranan intelijen perlu diberikan, tapi apakah perlu diberikan bisa menangkap orang? Karena itu kita harus memiliki pandangan yang sama dalam masalah itu, jangan ada lagi perbedaan pandang,” katanya.

Dia mencontohkan BIN bisa menangkap seorang yang dicurigai melakukan tindakan radikalisme. Tapi, penanganan masalah diserahkan pada aparat hukum, yaitu Polri. Aparat harus tahu batas dan kewenangan mereka.

"Yang penting semua yang perlu masuk dalam revisi UU adalah masalah koordinasi. Kalau dia boleh mengusulkan, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Penganti UU (Perppu), karena kalau revisi UU agak lama," tambahnya.