:
Oleh Masfardi, Sabtu, 2 Januari 2016 | 13:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 466
Jakarta, InfoPublik - Komisi VIII DPR RI telah menyelesaikan dua Rancangan Undang-undang (RUU), yakni RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
"Kedua RUU telah selesai dbahas sebagai program legislasi nasional (Prolegnas). Saat ini telah diberikan kepada pemerintah untuk dibuatkan daftar Inventaris Masalah (DIM), lalu dibawa kembali ke DPR untuk dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” jelas Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Daulai di jakarta, Jumat (1/1).
Setelah pembahasan bersama, baru akan disahkan menjadi UU dan dicatatkan di lembaran negara.
RUU Penyandang Disabilitas bertujuan untuk memberikan payung hukum pada penyandang disabilitas. Keberadaan UU memberikan mereka perlindungan dalam kesempatan kerja, pendidikan, kesehatan, dan politik, sehingga hak sebagai warga negara terlindungi dengan baik.
Sedangkan RUU Penyelengaraan Haji dan Umroh dimaksudkan untuk pengaturan penyelengraan haji dan umroh.
Kementerian Agama akan tetap fokus mmenjadi penyelenggara haji. Sedangkan umroh tetap dilaksanakan oleh operator. "Kementerian Agama sebagai regulator saja dan tidak menjadi operator penyelenggaraan umroh," jelasnya.