Nasional Ekonomi & Bisnis
-
Oleh Dian Thenniarti
-
Jumat, 1 Januari 2016 | 10:21 WIB
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan mekanisme pengembalian (refund) tiket oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangannya.