Nasional Ekonomi & Bisnis
-
Oleh Dian Thenniarti
-
Sabtu, 25 Maret 2017 | 19:57 WIB
Bogor, InfoPublik – Jelang penerapan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 April 2017 , Kementerian Perhubungan terus melakukan sosi