UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja, Ini 10 Poin Pentingnya

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja, Ini 10 Poin Pentingnya

Pelindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Regulasi ini mengatur lebih komprehensif hak dan pelindungan pekerja, mulai dari proses mencari kerja, pemagangan, penempatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga saat pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Dok Kemnaker)