Jakarta, InfoPublik – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi mengoptimalkan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama 24 jam untuk membantu mengurai antrean kendaraan di akses menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2026).
Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt. Purgana mengatakan percepatan layanan dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, dengan tetap menempatkan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama. “Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi agar penanganan antrean dapat dilakukan secara cepat dan tepat, tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan pelayaran,” ujar Purgana dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Purgana, optimalisasi layanan SPB selama 24 jam diharapkan dapat mendukung kelancaran pergerakan kapal angkutan penyeberangan maupun kapal angkutan laut, sehingga penguraian antrean kendaraan dapat dilakukan secara lebih cepat. “Pelayanan penerbitan SPB kami optimalkan selama 24 jam untuk mendukung kelancaran operasional kapal angkutan penyeberangan maupun kapal angkutan laut. Perusahaan pelayaran dapat mengajukan permohonan sesegera mungkin tanpa mengabaikan aspek kelaiklautan kapal,” jelasnya.
Di tengah kepadatan lalu lintas kendaraan, KSOP Tanjung Wangi mengingatkan perusahaan pelayaran dan nakhoda agar tidak mengesampingkan aspek keselamatan demi mengejar percepatan keberangkatan kapal.
Pertama, seluruh perusahaan pelayaran wajib mematuhi regulasi dan ketentuan pelayaran yang berlaku.
Kedua, perusahaan dan nakhoda harus memastikan kapal memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif kelaiklautan sebelum bertolak.
Ketiga, nakhoda memiliki hak untuk menolak berlayar (right to refuse) apabila kondisi cuaca, muatan, maupun kendala teknis dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Keempat, seluruh pemangku kepentingan diminta memperkuat komunikasi dan koordinasi untuk menangani berbagai kendala operasional di lapangan.
“Keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama. Percepatan penguraian antrean harus dilakukan melalui koordinasi yang baik tanpa mengurangi pemenuhan persyaratan keselamatan,” tegas Purgana.
Optimalisasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelancaran konektivitas transportasi laut sekaligus memastikan aktivitas penumpang dan distribusi barang tetap berjalan di tengah peningkatan kepadatan kendaraan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya penguatan infrastruktur dan konektivitas nasional serta pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks transportasi laut, kelancaran layanan harus berjalan beriringan dengan keselamatan, sehingga mobilitas masyarakat dan distribusi logistik dapat tetap terjaga.
KSOP Kelas III Tanjung Wangi selanjutnya mengajak pengguna jasa, operator kapal, nakhoda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi serta bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran operasional transportasi laut.