Jakarta, InfoPublik – Sertifikasi halal pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dinilai bukan lagi sekadar kewajiban regulasi, tetapi dapat menjadi strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengatakan, industri tekstil merupakan salah satu bagian dari ekosistem halal value chain yang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, pelaku industri TPT perlu mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. “Halal value chain yang termasuk di dalamnya tekstil, pariwisata, industri halal, ekspor-impor halal, dan perdagangan, total yang dihitung itu adalah Rp6.400 triliun. Inilah kontribusi kami, yaitu 27 persen terhadap PDB,” ujar Ahmad Hasan Haikal saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional & Policy Forum “Menakar Kesiapan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Menghadapi Pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026” di Auditorium Gedung Magister Politeknik STTT Bandung, Jawa barat Kamis (3/9/2026).
Menurut Ahmad Haikal Hasan, besarnya nilai halal value chain menunjukkan bahwa industri halal telah berkembang menjadi bagian penting dalam struktur perekonomian nasional. Potensi tersebut perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk memastikan kesiapan industri tekstil dalam memenuhi standar halal.
Seminar yang digelar Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia itu diikuti 122 perusahaan tekstil di Kota Bandung, asosiasi, pelaku usaha, brand, dan akademisi. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman industri TPT mengenai ketentuan halal sekaligus mendorong kesiapan menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
Haikal Hasan menjelaskan, penerapan sertifikasi halal pada industri TPT perlu dipahami secara menyeluruh. Aspek yang diperhatikan bukan hanya produk akhir, tetapi juga bahan yang digunakan serta proses produksinya.
Hal ini menjadi penting karena sejumlah produk tekstil dan barang gunaan dapat menggunakan bahan yang berasal dari unsur hewan. Salah satunya adalah kulit yang digunakan untuk membuat berbagai produk seperti jaket, sepatu, tas, ikat pinggang, dompet, jam tangan, dan topi. “Karena leather, kulit yang masuk wajib bersertifikat halal termasuk tas, ikat pinggang, dompet, sepatu dan sebagainya,” kata Kepala BPJPH.
Selain bahan utama, titik kritis kehalalan juga dapat ditemukan pada bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi. Di antaranya gelatin, lemak atau turunan hewan, bahan kimia, perekat, pewarna, serta material lain yang berpotensi berasal dari bahan tidak halal atau mengalami kontaminasi.
Karena itu, proses sertifikasi halal harus memastikan asal bahan, proses pengolahan, hingga keseluruhan tahapan produksi memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Pendekatan tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang digunakan telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Nilai Tambah Produk Tekstil
Di sisi lain, sertifikasi halal dinilai dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk TPT Indonesia. Kepastian halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang bagi produk nasional memasuki pasar yang memiliki kebutuhan terhadap produk halal.
Ketua Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia Rudiansyah mengatakan, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu instrumen strategis bagi produsen dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional. “Dalam perdagangan internasional, halal pun bisa menjadi salah satu instrumen untuk melindungi produsen dan produk lokal menjadi salah satu non-tariff barrier,” kata Rudiansyah.
Menurutnya, Indonesia memiliki modal strategis karena merupakan negara dengan populasi Muslim yang besar. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong produk dalam negeri menjadi rujukan sekaligus memenuhi kebutuhan pasar halal dunia. “Diharapkan Indonesia dengan populasi umat Islam yang besar akan menjadi trendsetter terhadap produk-produk dengan label halal di dunia. Ini mudah-mudahan akan menjadi salah satu instrumen yang menjadi daya tarik dan power bagi produk dalam negeri untuk makin bersaing di pasar internasional,” ujar Rudiansyah.
Dengan demikian, kesiapan industri TPT menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Sertifikasi halal dapat ditempatkan sebagai bagian dari strategi industri untuk memperkuat tata kelola produksi, meningkatkan kepercayaan konsumen, menciptakan nilai tambah, dan memperluas peluang pasar.
Penguatan industri halal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah membangun ekosistem ekonomi yang produktif, berdaya saing, serta mampu meningkatkan nilai tambah produk nasional di pasar domestik maupun global.