Jakarta, InfoPublik — Presiden Prabowo Subianto menegaskan penguatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja melalui sejumlah kebijakan pemerintah, mulai dari pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hingga peningkatan porsi bagi hasil untuk pengemudi ojek online.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Presiden menyebut pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026. Salah satunya UU Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan landasan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Menurut Presiden Prabowo, pengesahan regulasi tersebut menegaskan kehadiran negara dalam mengakui nilai dan martabat setiap pekerjaan sekaligus memastikan pekerja memperoleh hak atas pelindungan dalam menjalankan pekerjaannya. “Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden.
Selain pelindungan pekerja rumah tangga, Presiden menyoroti kebijakan pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi.
Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi hasil yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen. Sementara porsi perusahaan aplikasi ditetapkan sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut, kata Presiden, telah memberikan dampak terhadap pendapatan sebagian pengemudi. Ia menyebut terdapat pengemudi yang melaporkan kenaikan pendapatan secara signifikan setelah kebijakan tersebut diterapkan. “Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden Prabowo.
Kebijakan tersebut menunjukkan arah pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah perubahan pola kerja dan perkembangan ekonomi digital.
Pidato Kenegaraan itu turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menjadi bagian dari agenda kenegaraan sekaligus momentum untuk menyimak arah kebijakan pemerintah, termasuk penguatan sektor ketenagakerjaan.