Kemenhub Tegaskan Sanksi Tegas bagi PO Bus yang tidak Masuk Terminal

Kemenhub Tegaskan Sanksi Tegas bagi PO Bus yang tidak Masuk Terminal

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang./Foto Humas Kemenhub