- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Selasa, 24 Juni 2025 | 08:42 WIB
: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan) meninjau langsung tambang PT Gag Nikel dan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Dok.Humas Kementerian ESDM.
Oleh Eko Budiono, Selasa, 10 Juni 2025 | 12:49 WIB - Redaktur: Untung S - 248
Jakarta, InfoPublik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, menyusul pelanggaran aturan lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Bahlil menegaskan, bahwa keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi tim Kementerian ESDM yang menemukan ketidaksesuaian operasional dengan dokumen syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sementara itu, PT GAG Nikel dinyatakan tetap dapat beroperasi karena dinilai telah memenuhi aturan lingkungan. Lokasi tambang perusahaan ini juga tidak masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara, sehingga tidak termasuk zona konservasi yang dilindungi.
Bahlil menyatakan, bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap PT GAG Nikel untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek lingkungan.
"Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai sekarang, kami berpendapat operasional mereka tetap bisa berjalan," ujar Bahli melalui keterangan resmi, dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat untuk verifikasi lapangan.
Hasil evaluasi kemudian dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo, yang akhirnya memutuskan pencabutan izin bagi empat perusahaan yang dinilai melanggar tata kelola lingkungan dan pulau kecil.