- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 15 April 2025 | 10:59 WIB
: Artificial graphite dan anode sheet buatan PT Bukit Asam (PTBA) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk bahan baku baterai, terutama baterai Lithium-ion (Li-ion) guna memacu hilirisasi dan ketahanan energi. ANTARA/HO-PTBA
Oleh Eko Budiono, Kamis, 10 April 2025 | 08:42 WIB - Redaktur: Untung S - 189
Jakarta, InfoPublik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengantisipasi dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dengan Tiongkok melalui penguatan hilirisasi untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.
“Keunggulan kompetitif kita itu adalah bahan baku, maka hilirisasi adalah salah satu solusi,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).
Bahlil menyampaikan bahwa perang dagang merupakan hal biasa. Justru, menurut dia, dari tantangan perang dagang, terdapat peluang bisnis yang bisa dimanfaatkan.
Bahlil menilai, perang dagang yang terjadi justru memperkuat internal Indonesia, oleh karenanya pemerintah melakukan langkah-langkah komprehensif untuk menciptakan nilai tambah pada bahan baku yang melimpah di Indonesia.
“Kita harus berdiri di kaki kita sendiri, maka konsekuensinya adalah kita harus mampu memetakan mana yang menjadi keunggulan-keunggulan kompetitif,” ucapnya.
Terkait dampak tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap Indonesia ke sektor energi dan sumber daya mineral, Direktur Jenderal Minyak dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menyampaikan bahwa sektor itu tidak terlalu terdampak.
“Nggak terlalu (terdampak). Porsi (pasar nikelnya) kecil,” kata Tri melalui keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).
Adapun langkah yang akan ditempuh oleh Kementerian ESDM adalah mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan kesenjangan perdagangan internasional antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
“LPG kemungkinan kita menambah impor dari Amerika Serikat. Sebelumnya (impor LPG) dari Amerika 54 persen. Kenaikannya lagi dikalkulasi,” ucap Tri.
Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang efektif berlaku tiga hari setelah diumumkan.
Kebijakan Trump itu diterapkan secara bertahap, yaitu mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak tanggal 5 April 2025, kemudian tarif khusus untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia, mulai berlaku pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).