DJP: Inflasi Terkendali, Kenaikan PPN 12 Persen tidak Signifikan Pengaruhi Daya Beli

: Foto: Humas Ekon


Oleh Isma, Minggu, 22 Desember 2024 | 17:42 WIB - Redaktur: Untung S - 137


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakinkan publik bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. DJP memperkirakan dampak kenaikan PPN terhadap inflasi hanya sebesar 0,2 persen.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (22/12/2024).

Dwi Astuti menjelaskan bahwa keyakinan ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya saat PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022. Kenaikan tersebut tidak memicu lonjakan harga barang dan jasa yang signifikan, serta tidak menggerus daya beli masyarakat secara berarti.

Lebih lanjut, Dwi Astuti mengklarifikasi bahwa peningkatan inflasi pada 2022 yang mencapai 5,51 persen bukan disebabkan oleh kenaikan PPN. Faktor-faktor utama yang memicu inflasi saat itu adalah tekanan harga global, gangguan pasokan pangan, dan kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat lonjakan permintaan pasca pandemi COVID-19.

Keyakinan Konsumen Menguat

Indikator positif lainnya adalah peningkatan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi. Survei Konsumen Bank Indonesia pada November 2024 mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebesar 125,9, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 121,1.

Peningkatan IKK ini didukung oleh perbaikan pada Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK). IKE tercatat sebesar 113,5, naik dari 109,9 pada bulan sebelumnya, sementara IEK mencapai 138,3, meningkat dari 132,4. Keduanya menunjukkan peningkatan pada seluruh komponen pembentuknya.

Dengan data dan analisis ini, DJP optimis bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan membebani masyarakat secara signifikan dan perekonomian Indonesia tetap berada dalam kondisi yang stabil.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Isma
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 18:02 WIB
Menko Perekonomian Tegaskan QRIS Tetap Bebas PPN
  • Oleh Isma
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB
Pemberlakuan PPN 12 Persen Amanah UU, Dampak Inflasinya Kecil