- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Rabu, 18 Desember 2024 | 05:18 WIB
: Kementerian Perindsutrian amankan produk industri tanpa SNI/ foto: Humas Kemenperin
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 18 Desember 2024 | 05:05 WIB - Redaktur: Untung S - 48
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengawasan dan penegakan ketertiban dalam implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib. Langkah itu diambil untuk menjaga daya saing industri dalam negeri dan memastikan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Inspektur Jenderal Kemenperin, M. Rum, yang hadir mewakili Menteri Perindustrian pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024), menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk yang diberlakukan SNI wajib untuk melindungi industri domestik dari serbuan impor ilegal dan produk yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
“Pengawasan ini dilakukan secara rutin oleh Kemenperin, terutama untuk produk-produk seperti elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, dan alat mesin pertanian yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI,” ujar M. Rum, dalam keterangan tertulisnya Selasa (17/12/2024).
Dalam pengawasan terbaru, Kemenperin, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), telah berhasil mengamankan sejumlah produk impor yang tidak dilengkapi dengan SPPT SNI. Produk-produk yang diamankan termasuk sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit senilai Rp396 juta dengan merk IMISA dan FARMJET, sepatu pengaman 1.701 pasang senilai Rp2,8 miliar dengan merk CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO, serta mainan anak dengan jumlah 44.133 unit senilai Rp1,5 miliar yang memiliki merk HOCHIHOKU dan ZAVANESE. Selain itu, speaker aktif berjumlah 196 unit dengan nilai Rp311 juta dan merk W-KING, URBANO, serta HAFSUN juga turut diamankan.
"Kami memerintahkan kepada pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI untuk segera menghentikan kegiatan usahanya dan melarang peredaran produk-produk tersebut di seluruh wilayah Indonesia," tegas M. Rum.
Kemenperin juga menegaskan kepada seluruh pelaku usaha, baik importir maupun produsen, untuk memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan memiliki SPPT SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, mengingatkan agar pelaku usaha tidak hanya fokus pada proses impor dan produksi, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi SNI yang berlaku.
"Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan ini akan menghadapi tindakan tegas, dan kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia aman dan sesuai dengan standar yang berlaku," ujar Andi Rizaldi.
Menurut Kemenperin, produk yang tidak memiliki SPPT SNI berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan penggunanya. Produk-produk ilegal ini juga merusak persaingan usaha yang sehat di dalam negeri. "Produk tanpa SNI yang beredar di pasar dapat menurunkan kualitas produk lokal dan mengancam industri dalam negeri," tambah M. Rum.
Kemenperin juga terus berupaya memperketat regulasi SNI Wajib untuk memastikan bahwa lebih banyak produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Saat ini, terdapat 131 produk yang sudah dikenakan pemberlakuan SNI secara wajib, dan jumlah ini diharapkan terus bertambah.
Kemenperin berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap implementasi SNI Wajib, serta menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian akan mendapatkan tindakan tegas dari Kemenperin.
"Kemenperin akan terus mengawal penerapan SNI Wajib untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan demi keselamatan konsumen dan keadilan bagi industri dalam negeri," pungkas M. Rum.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang diperbaharui, Kemenperin berharap industri dalam negeri dapat berkembang dengan persaingan yang sehat, serta meningkatkan kualitas produk yang beredar di pasar.