- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 15 Mei 2025 | 09:11 WIB
: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada para kepala daerah di Provinsi Riau untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam program peningkatan kualitas data pertanahan../Foto Istimewa/Humaa Kementerian ATR BPN
Pekanbaru, InfoPublik - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada para kepala daerah di Provinsi Riau untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam program peningkatan kualitas data pertanahan. Imbauan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Riau yang digelar di Aula Kantor Gubernur Riau.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya masyarakat mengecek ulang dan menyerahkan sertipikat tanah lama untuk diperbarui sesuai sistem pertanahan terkini.
“Kami mohon kepada Bupati dan Wali Kota untuk menginstruksikan kepada masyarakat agar mengecek, menyerahkan sertipikatnya yang lama, dan menggantinya dengan yang baru. Ini terkait sertifikat KW 4, 5, 6 yang biasanya belum memiliki peta tanah,” ujar Nusron dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Jumat (25/4/2025).
Sertifikat KW 4, KW 5, dan KW 6 merujuk pada sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, sebelum sistem pendaftaran tanah modern diterapkan. Dengan perkembangan teknologi informasi, Nusron menilai sangat penting untuk memperbarui data pertanahan guna meningkatkan akurasi dan legalitas kepemilikan tanah.
Saat ini, menurut data Kementerian ATR/BPN, 67,07 persen dari Area Penggunaan Lain (APL) di Riau telah terdaftar, dan 65,36 persen telah memiliki sertipikat. Namun, sebanyak 17,23 persen dari tanah yang telah terdaftar masih menggunakan sertipikat lama, setara dengan 523.148 bidang tanah dengan total luas mencapai 370.753,86 hektare.
Selain aspek hukum, Menteri Nusron juga menyoroti peran strategis layanan pertanahan terhadap perekonomian daerah. “Selama tahun 2024, layanan pertanahan di Riau telah berkontribusi signifikan melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp398 miliar dan nilai Hak Tanggungan mencapai Rp19 triliun,” ungkapnya.
Nusron menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci sukses dalam menyukseskan agenda reformasi agraria dan pelayanan pertanahan. Ia berharap kepala daerah dapat menjadi motor penggerak sosialisasi di wilayah masing-masing agar masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah dan memperbarui dokumen pertanahan mereka.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra beserta jajaran, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta kepala daerah se-Provinsi Riau.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan profesional serta mendorong percepatan digitalisasi data pertanahan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik kelas dunia.