Pemprov Jakarta Pastikan sudah Salurkan KJP Tahap II 2024 sejak 6 Desember

: Ilustrasi pera penrima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ foto: Humas Pemprov Jakarta


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 16 Desember 2024 | 05:21 WIB - Redaktur: Untung S - 229


Jakarta, InfoPublik - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Desember 2024 dan bertahap, kepada para penerima manfaat. Penyaluran KJP ini dipastikan sudah sesuai dengan prosedur dan diterima oleh para penerima manfaat dengan tepat.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.

“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar,” ujar Sarjoko di Jakarta, pada Minggu (15/12/2024).

Sesuai regulasi, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu. Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.
 
Terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Demikian pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga Provinsi Jakarta.

“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ujarnya.

Salah satu orang tua penerima manfaat KJP Plus, Siti mengatakan, dirinya telah menerima dana KJP Plus pada 6 Desember untuk anaknya, Latif, yang bersekolah di SDN 01 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah dananya sudah cair dan langsung saya belikan untuk keperluan sekolah. Terima kasih banyak Pemprov DKI Jakarta yang telah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk anak saya," ujar Siti.

Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki sistem pendidikan dengan berbagai program lainnya agar dapat mendukung pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas. Karena itu, di tahun mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya mengoptimalkan alokasi anggaran dan sumber daya untuk menciptakan lebih banyak peluang bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Pemprov DKI Jakarta juga terus mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh warga Jakarta.

Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 16 Desember 2024 | 05:29 WIB
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Tepat Sasaran
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 16 Desember 2024 | 05:13 WIB
Pemprov Jakarta Tetapkan UMSP 2025 untuk Jaga Perekonomian
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 Desember 2024 | 00:40 WIB
Pj Gubernur Jakarta: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Dilakukan Sesuai Aturan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 06:14 WIB
Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik Baru untuk Dukung Transformasi sebagai Kota Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 06:09 WIB
Jakarta Optimalkan Infrastruktur dan Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 22:49 WIB
Pj Gubernur Jakarta Minta Kualitas Lingkungan dan Kesejahteraan Warga Ditingkatkan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 00:34 WIB
SDM Guru Harus Dioptimalkan untuk Masa Depan Bangsa