- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Senin, 16 Desember 2024 | 14:57 WIB
: Ilustrasi kartu Jakarta pinyar (KJP)/ foto: ANTARA (Wahyu Putro A)
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 16 Desember 2024 | 05:29 WIB - Redaktur: Untung S - 81
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai menyalurkan bantuan sosial bidang pendidikan, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada 6 Desember 2024.
Bantuan sosial itu diberikan secara selektif, bertahap, dan tepat sasaran untuk memastikan perlindungan sosial bagi keluarga yang tidak mampu sesuai regulasi.
Pada Tahap II Tahun 2024, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima manfaat. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa alasan mengapa pemohon tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial itu antara lain:
Kriteria bukan Penerima KJP Plus:
Kriteria bukan Penerima KJMU:
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa tujuan dari bantuan sosial ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Jakarta, terutama bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. "Pemerintah tentunya menginginkan bantuan sosial ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," ujar Sarjoko.
Salah satu orang tua penerima manfaat KJP Plus, Siti, mengungkapkan rasa syukur setelah menerima bantuan KJP Plus pada 6 Desember untuk anaknya, Latif, yang bersekolah di SDN 01 Pasar Minggu. "Alhamdulillah dananya sudah cair dan langsung saya belikan untuk keperluan sekolah. Terima kasih banyak Pemprov DKI Jakarta yang telah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk anak saya," kata Siti.
Bantuan KJP Plus yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta memiliki besaran yang bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan penerima. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Dengan adanya bantuan sosial ini, diharapkan semakin banyak anak-anak Jakarta yang dapat mengakses pendidikan berkualitas meski berasal dari keluarga tidak mampu. Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan menjadi hak yang dapat diakses oleh semua warga, tanpa terkecuali.