Jakarta, InfoPublik - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan agar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya dalam seminar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 bertema “Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta” yang berlangsung di Hotel Movenpick, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Seminar yang dibuka secara resmi oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma ini merupakan kolaborasi antara Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Teguh kepada para peserta seminar yang mayoritas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, mengatakan, kegiatan ini merupakan hal yang positif dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa, terutama pada kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Oleh karena itu, kita harus mematuhi aturan dan menjadikannya acuan bersama,” ujarnya.
Kemudian, Teguh juga mengingatkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa membutuhkan ketelitian, terutama saat menentukan komponen anggaran untuk tahun mendatang, termasuk dalam penerapan diskresi terkait pengambilan keputusan anggaran.
Lebih lanjut, Teguh mendorong seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk berkomitmen melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku, serta menghindari konflik kepentingan.
“Saya minta seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada unsur kepentingan atau konflik kepentingan. Mudah-mudahan seminar ini memberikan pencerahan dan memotivasi kita untuk bekerja lebih baik demi kemajuan masyarakat DKI Jakarta,” ujar Teguh.
Seminar ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta; Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi; para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta; para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta; para Pejabat Pembuat Komitmen di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta; serta para Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di berbagai OPD Provinsi DKI Jakarta.