- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Senin, 23 Desember 2024 | 07:51 WIB
: Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Dirjen IKMA), Reni Yanita mewakili Menteri Perindustrian saat membuka Pameran Industri Batik Nusantara (IBN) 2024 di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian, Selasa (19/11/2024)/ foto: Humas Kemenperin
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 20 November 2024 | 06:45 WIB - Redaktur: Untung S - 258
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif mengembangkan dan memperluas pasar industri batik di dalam negeri yang potensial, termasuk membuka kerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memberdayakan industri kecil dan menengah (IKM) batik, salah satunya potensi untuk menjadi seragam bagi para jemaah haji.
Pemerintah juga terus berupaya untuk mendukung pengembangan industri batik melalui berbagai kebijakan dan program, terutama melalui peran aktif dalam memperkuat rantai pasok industri batik.
“Upaya ini merupakan komitmen bersama untuk memprioritaskan keberpihakan belanja pemerintah yang mengutamakan pertumbuhan Industri dalam negeri, khususnya untuk menyerap produk-produk IKM batik,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Dirjen IKMA), Reni Yanita mewakili Menteri Perindustrian saat membuka Pameran Industri Batik Nusantara (IBN) 2024 di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian, Selasa (19/11/2024).
Untuk itu, Kemenperin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama atas upaya mendukung pertumbuhan industri batik dengan memberikan kesempatan kepada IKM Batik Cap untuk mengisi pasar seragam Batik Haji. Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama 1083 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 366 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji.
Dengan adanya SK Dirjen PHU tersebut, pada tahun 2024 ini, izin produksi seragam Batik Jemaah Haji hanya diberikan kepada 81 IKM terpilih. “Tentunya peralihan ini menjadi fenomena tersendiri yang secara ekonomi dapat memberikan gairah pasar dalam negeri kepada Industri Batik Cap nasional,” ungkap Reni.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK Izin Produksi seragam haji di antaranya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik), memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Namun demikian, IKM yang telah mendapatkan SK Dirjen PHU atau SK Izin Produksi Seragam Haji ini tak otomatis terpilih menjadi produsen seragam haji. Hanya 12 di antaranya yang memperoleh order. “Penetapan IKM produsen seragam haji dilakukan melalui proses tender dengan Bank Penerima Setoran (BPS). Jadi tergantung keputusan dari masing-masing BPS,” tutur Reni.
Oleh karena itu, Ditjen IKMA menginisiasi penyelenggaraan pameran IBN sebagai salah satu upaya mendukung IKM penerima SK Izin Produksi Seragam Batik Jemaah Haji yang belum mendapatkan order untuk mendapatkan akses pasar ke mitra distribusi seragam batik haji lainnya.
Pameran Industri Batik Nusantara 2024 berlangsung pada 19-22 November 2024 di Plasa Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta. Selain menampilkan sekitar 50 IKM batik, Pameran IBN 2024 juga menghadirkan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Batikmark, Business Matching antara industri batik dengan mitra distribusi dan mitra supplier, juga talkshow dengan tema penguatan ekosistem dan edukasi perkembangan industri batik.
Pada bulan Oktober, Ditjen IKMA telah memfasilitasi 14 IKM batik untuk mendapatkan sertifikat Batikmark sebagai salah satu syarat mendapatkan SK Izin Produksi Seragam Batik Jemaah Haji. Sementara itu, dalam agenda temu bisnis, IKM batik penerima SK Izin Produksi Seragam Haji akan dipertemukan dengan mitra distribusi, seperti sepuluh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), sepuluh perusahaan travel haji, dan asosiasi mitra suplier seperti industri pemasok bahan baku/kain dan zat warna.
“Kami berharap Pameran IBN 2024 dengan tema “Seragam Batik Jemaah Haji” ini dapat menjadi wadah strategis bagi IKM Batik Nusantara untuk bekerja sama dengan berbagai mitra distribusi Seragam Batik Jemaah Haji, sehingga industri batik nasional dapat kembali bangkit untuk memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia,” ujarnya.
Perkembangan industri batik
Industri batik berperan dalam melestarikan budaya Indonesia, sekaligus berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data BPS, ekspor produk batik pada bulan Januari - September 2024 berkontribusi terhadap ekspor nasional dengan nilai mencapai USD11,52 juta.
Kinerja industri batik pada dua tahun terakhir mengalami kontraksi akibat melemahnya permintaan pasar ekspor. Nilai ekspor produk batik pada 2023 mengalami kontraksi sebesar 30 persen dibandingkan dengan 2022 dan kinerja ekspor produk batik pada Triwulan II Tahun 2024 mengalami kontraksi sebesar 33,72 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 di periode yang sama. Namun demikian, Kemenperin optimistis industri batik masih memiliki potensi besar untuk berkembang di pasar dalam negeri.
“Hal ini mengingat tren penggunaan batik meningkat dalam keseharian generasi muda, meskipun juga perlu waspada terhadap maraknya produk motif batik dengan harga yang jauh lebih murah,” jelas Dirjen IKMA.
Salah satu program yang dijalankan Kemenperin unttuk mendukung pengembangan industri batik adalah sertifikasi Batikmark. Program yang dijalankan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Kerajinan dan Batik ini bertujuan menjaga kualitas dan otentisitas batik. Hal ini sangat penting sebagai bagian dari tindakan konservasi produk budaya yang bersaing dengan produk teknologi.
Selanjutnya, Kemenperin juga melakukan penyusunan sertifikasi halal untuk produk batik melalui program yang ada di Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) dengan tujuan melindungi konsumen dalam melaksanakan ibadah dengan terjaminnya penggunaan produk yang halal.
Demi memperluas pasar industri batik, Kemenperin untuk mengembangkan penggunaan batik di berbagai kalangan, seperti batik KORPRI dan seragam batik pegawai negeri di berbagai daerah. Dirjen IKMA juga mendorong kerja sama seluruh pihak untuk menerapkan implementasi penggunaan seragam batik haji dengan produk batik cap sesuai yang telah ditetapkan serta memberdayakan IKM batik dalam penggunaan seragam batik jemaah haji, sehingga tidak lagi menggunakan produk motif batik.
“Harapan kami upaya tersebut dapat berdampak pada ekosistem industri batik Nusantara. Namun, perlu komitmen bersama untuk menempatkan keberpihakan belanja pemerintah dengan mengutamakan kepentingan Industri dalam negeri, khususnya keberpihakan terhadap IKM Batik dan memperkuat rantai pasok pada bagian hilir,” tutur Reni.