- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Rabu, (13/11/2024). (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri)
Oleh Eko Budiono, Kamis, 14 November 2024 | 12:50 WIB - Redaktur: Untung S - 279
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) perhitungan pajak daerah dengan tujuan meningkatkan potensi daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Raden An’an Andri Hikmat, mengatakan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk membahas strategi-strategi baru dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
“Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat,” ujar An’an dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (14/11/2024).
Bimtek itu diadakan di Nusa Dua, Bali, di mana An’an menyampaikan dasar hukum pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur An’an.
Lebih lanjut, An’an menjelaskan tentang penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam hal itu, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD harus mempertimbangkan dua hal utama: pertama, kebijakan makro ekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi daerah, serta kedua, potensi pajak dan retribusi itu sendiri.
“Pemda juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya taat pajak. Selain untuk menghindari sanksi dan denda, taat pajak juga akan membantu masyarakat turut serta dalam menyukseskan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata An’an.
An’an juga membedakan pajak dengan retribusi daerah, di mana retribusi merupakan pungutan daerah yang dikenakan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
“Karena itu, masyarakat harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas An’an.
Melalui Bimtek ini, Kemendagri berharap dapat meningkatkan pemahaman yang lebih baik tentang perhitungan pajak daerah serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan fiskal daerah.